suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Permohonan Pemindahan Ditolak Dirjen PAS, Pengacara Ammar Zoni Meradang

Penolakan dilakukan dengan pertimbangan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu

SPcom JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lain pada Kamis (4/12). Seperti sebelumnya, Ammar kembali mengikuti sidang secara daring karena permohonan pemindahan untuk hadir langsung ditolak. Majelis Hakim mempertanyakan alasan ketidakhadiran Ammar di ruang sidang, sesuai permintaan pada sidang sebelumnya. “Silakan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan Ammar dan terdakwa lain dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penolakan dilakukan dengan pertimbangan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, tetap berharap kliennya dapat dihadirkan langsung dalam sidang sesuai arahan Majelis Hakim. Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk kembali berupaya menghadirkan para terdakwa dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (11/12). “Kami berikan waktu kepada Penuntut Umum untuk mengoordinasikan kembali. Selama belum ada penetapan baru secara online, kami masih berpegang pada penetapan sebelumnya,” tegas Majelis Hakim. (SP)

Related posts

Ria Ricis Akui Tengah Dekat dengan Evan DC Music

Rasid

Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp114 Miliar

Rasid

Polisi Tetapkan Jonathan Frizzy Sebagai Tsk Vape Mengandung Obat Keras

Rasid

Leave a Comment