SPcom JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan administrasi, penguatan kualitas anggota, sekaligus konsolidasi total organisasi pasca-konflik dualisme.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi se-Indonesia.
Tertib Administrasi dan Semangat Rekonsiliasi
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir. Evaluasi tersebut menemukan sejumlah masalah, seperti maraknya pengurusan KTA dadakan menjelang konferensi pemilihan serta banyaknya anggota yang tidak memperpanjang kartu.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum,” tegas Munir.
Kebijakan reaktivasi ini menjadi diskresi terakhir dari Ketua Umum PWI Pusat. Setelah melewati tenggat waktu 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi dan seluruh ketentuan organisasi akan diberlakukan secara ketat sesuai AD/ART.
Pembentukan Satgas dan Tim Khusus Verifikasi
Untuk mengawal kebijakan ini, PWI Pusat membentuk Tim Khusus dan Satuan Tugas (Satgas) Verifikasi. Satgas ini beranggotakan sejumlah tokoh senior seperti Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, hingga Suprapto Sastro Atmojo.
Tim ini bertugas memonitor dan memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Anggota yang ingin mengaktifkan kembali statusnya wajib memenuhi syarat: lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), tidak pernah disanksi, serta mengantongi rekomendasi dari PWI Provinsi dan Dewan Kehormatan Provinsi.
Aturan Tegas: ASN, PPPK, dan Status Anggota Muda
Rapat PWI Pusat juga menetapkan poin-poin krusial terkait status profesi anggota, antara lain:
- Aparatur Sipil Negara (ASN): Tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Wajib mengambil status cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.
- Wartawan Lulus UKW Belum OKK: Tetap berstatus sebagai Anggota Muda. Untuk naik menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai aturan.
- Daerah Otonom Baru (DOB) Papua: Pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki 6 anggota biasa dan kepengurusan di 2 kabupaten/kota. Jika belum terpenuhi, statusnya tetap Pelaksana Tugas (Plt).
Aturan Hak Suara dalam Konferensi Daerah
Seluruh konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan secara massal pada HPN, 9 Februari 2027. PWI Pusat memberikan catatan penting mengenai hak politik anggota:
- Untuk konferensi yang digelar sebelum 9 Februari 2027, aturan reaktivasi belum berlaku efektif.
- Setelah 9 Februari 2027, anggota yang kartunya baru diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, tetapi tidak memiliki hak dipilih dalam konferensi terdekat.
“Kami ingin proses konferensi di daerah berjalan transparan dan patuh pada aturan. Penataan keanggotaan ini adalah fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” pungkas Akhmad Munir.
