SPcom JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pengawasan khusus terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional dewan dalam ranah pengawasan hukum di Indonesia.
Disetujui Seluruh Fraksi DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPR telah satu suara dan menyetujui pembentukan Panja tersebut. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Sabtu (11/7).
“Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya, akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap beberapa masalah ini dengan membentuk Panja di tingkat Komisi III,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.
Rapat Khusus Segera Digelar
Untuk mempercepat langkah pengawasan, Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat pembentukan Panja akan langsung diselenggarakan pada hari yang sama. Rapat ini digelar sesaat setelah agenda pertemuan Komisi III dengan pihak Kejaksaan Agung selesai dilakukan.
“Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR. Setelah dari sini, kami akan mengadakan rapat khusus untuk melakukan pembentukan ini,” tegasnya kepada awak media.
Fokus dan Tugas Panja Kasus Febrie Ardiansyah
Terkait fungsi dan arah kerja tim, Panja Komisi III DPR ini akan memiliki beberapa fokus utama, di antaranya:
- Mengawasi Detail Proses Hukum: Memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melindungi Hak Tersangka: Mengawal dan memastikan bahwa hak-hak para tersangka tetap diberikan dan dihormati selama proses hukum berlangsung.
