SPcom JAKARTA — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) secara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini merupakan buntut dari dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan yang dilontarkan sang advokat beberapa waktu lalu.
Laporan polisi tersebut dilayangkan pada Senin malam (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Berkas aduan telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 yang mengatur tentang ujaran kebencian.
Kedatangan Anrico ke Mapolda Metro Jaya tidak sendirian. Ia turut didampingi oleh jajaran pimpinan PWI Pusat lainnya sebagai wujud solidaritas organisasi. Turut hadir dalam pelaporan tersebut pengurus Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, dan Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting. Selain itu, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris Arman Suparman dan sejumlah wartawan peliput di Polda Metro Jaya juga ikut mengawal jalannya pelaporan.
Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi pers ini bermula dari sebuah insiden di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (17/7/2026) lalu. Usai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga kuat melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Beberapa kalimat verbal yang dipersoalkan oleh pihak PWI antara lain ucapan “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta kalimat “Kamu punya otak gak?”.
Jajaran pengurus PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak sekadar menyerang individu pewarta, melainkan berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers secara keseluruhan yang memiliki fungsi konstitusional di tengah masyarakat. PWI Pusat menegaskan, kritik maupun perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam sebuah wawancara. Namun tindakan penghinaan serta intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang bertugas sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Sikap tegas jajaran pengurus ini sejalan dengan kecaman yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Ia memaparkan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak penuh untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau bahkan mengakhiri sesi wawancara. Kendati demikian, penolakan tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan arogan yang merendahkan martabat seorang jurnalis.
Lebih lanjut, PWI Pusat mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk penghinaan dan intimidasi patut mendapatkan penegakan hukum yang proporsional.
Melalui langkah pelaporan ini, PWI Pusat menaruh harapan besar agar penyidik Polda Metro Jaya dapat mengusut tuntas dugaan ujaran kebencian tersebut. Proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan sangat dinantikan sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers di Indonesia.
