suryapagi.com
NASIONALNEWS

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Menag Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

SPcom JAKARTA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. Aturan itu diterbitkan untuk mengatasi penyebaran virus corona baru (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah serta munculnya varian baru.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah dengan tetap terjaga keselamatan jiwanya.

Gus Yaqut berharap seluruh umat beragama dapat menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Yaqut, Rabu (16/6/2021).

Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” terang Yaqut.

Yaqut menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Yaqut juga meminta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” tegasnya. (SP)

Related posts

Anak Anggota DPRD Dipolisikan Lantaran Diduga Sekap dan Perkosa Siswi SMP

Ester Minar

PBNU: Awal Puasa Ramadhan Diperkirakan Kamis 23 Maret 2023

Ester Minar

Guru Ngaji Perkosa Santri Dibawah Umur Berulang Kali

Ester Minar

Leave a Comment