suryapagi.com
NASIONALNEWS

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Penyebaran Kabar Bohong RS Ummi

SPcom JAKARTA – Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah scan disk warna merah hitam yang berisikan foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi kota Bogor pada tanggal 20 November 2020.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa tokoh masyarakat. keadaan yang meringkan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” terangnya.

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa Rizieq Shihab menyatakan banding. Salah satu alasan dirinya mengajukan banding karena dalam persidangan keinginan untuk menghadirkan saksi ahli forensik tidak dipenuhi majelis hakim. (SP)

Related posts

Pesulap Oge Arthemus Dicocok Polisi Lantaran Tanam Ganja

Ester Minar

KPK Geledah Kantor Badan Pengusahaan, Sita Dokumen Fiktif Rokok

Ester Minar

Truk Angkut Tabung Gas Meledak di Jalan, Dua Orang Tewas

Ester Minar

Leave a Comment