SPcom SOLO – Tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
“Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka,” kata Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis, (1/72/021).
Dari tujuh ABH akan dibagi menjadi dua kategori pananganan sesuai dengan batasan usia mereka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kategori pertama, anak usia 12 tahun ke atas dan belum berumur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.
Polisi pada Kamis melakukan upaya itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.
Upaya diversi dengan mempertemukan semua pihak serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Bapas, psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Penanganan kategori kedua bagi ABH yang usianya di bawah 12 tahun melalui keputusan tiga pilar, yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, guna mengembalikan mereka kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan.
Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka, terdiri atas satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.
Hal diversi dan keputusan tiga pilar itu, kata Ade, akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar bagi polisi untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada Rabu sore, 16 Juni, oleh sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. Ada sekitar 12 nisan yang rusak.
Penyidik telah memanggil kesembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.
Ade mengatakan, motivasi mereka merusak makam bervariasi, yakni hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu. (SP)