suryapagi.com
EKBISEKONOMI

Sri Mulyani Resmi Naikan Cukai Rokok 12,5% Tahun Depan

SPcom JAKARTA – Cukai rokok resmi dinaikan 12,5 % oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai Januari 2021.

“Besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok yang tadi saya sampaikan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Harga jual rokok atau banderol di pasaran nantinya akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya. Berikut rinciannya:

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
  7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

“Jadi secara rata-rata naik 12,5%,” tandasnya.(Sp)

Related posts

Sukses Layanan Digitalisasi, BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan ANRI

Sandi

Tok! Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan Komisi XI DPR

Ester Minar

Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 2024 Sebesar Rp 5.067.381

Sandi

Leave a Comment