SPcom SLAWI – Satnarkoba Polres Tegal menangkap dua orang pengedar obat terlarang, lalu menggeledah rumah pelaku di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapati sejumlah tanaman ganja yang sengaja ditanam dalam Pot dan ditaruh di kamar serta barang bukti lainnya.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat pers conference, Kamis (15/7/2021) mengatakan pengungkapan bermula saat jajarannya menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar obat-obatan terlarang yakni RL dan RM.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka BS, warga Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal di salah satu tempat.
“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka BS,” katanya.
Kapolres mengatakan saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot, paket biji ganja seberat 1.204 gram, potongan batang ganja 0,633 gram, sisa sabu seberat 0,11 gram dan satu alat hisap (bong).
“Pelaku dan sejumlah barang bukti itu kemudian diamankan ke Mapolres Tegal,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakakn pasal 111 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta. (SP)
