suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Dendam Dilarang Istirahat Dalam Masjid, Pria Bakar Meja Mimbar

SPcom MAKASSAR – Polrestabes Makassar tangkap seorang pria berinisial KB (22) pada Sabtu (25/9) lantaran membakar mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pelaku membakar mimbar Masjid Raya didasari sakit hati. Pelaku setiap datang istirahat di masjid dilarang oleh pengurus masjid dan keamanan masjid,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana di Mapolrestabes Makassar.

Polisi curiga pelaku di bawah pengaruh zat yang mengandung narkotika saat melakukan aksinya. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Setelah diselidiki, ternyata pelaku sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya yang diatur dalam undang-undang narkotika,” kata Witnu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan pelaku saat akan membakar mimbar masjid.

“Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci Al-Qur’an yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar,” jelasnya.

Witnu mengatakan peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya terjadi pada Sabtu (2/9) dini hari. Menurutnya tindakan tersebut adalah murni kriminal. (SP)

Related posts

Vaksin Dari Rusia Akan Digunakan Dalam Vaksin Gotong Royong Mulai Bulan Mei

Ester Minar

Viral! Kaki Balita Patah Lantar Terjepit Ekskalator Mal

Ester Minar

Tinjau Gerai Vaksinasi di Apartemen Marina, Kapolsek : Bantu Percepat Target 1 Juta Orang Per Hari

Ester Minar

Leave a Comment