suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tiga Pemuda Mencabuli Siswi SD Hingga Meninggal Dunia

SPcom MUNA – Tiga pemuda tega memperkosa AK, seorang siswi SD di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban meninggal dunia pada Sabtu (25/9/2021).

“Memang benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, Rabu (29/9/2021).

“Ketiganya sudah kita amankan di Polres Muna, RH dan AB kita amankan di Kecamatan Tongkuno, sementara IM ditangkap di Kendari,” jelasnya.

Hamka menyebutkan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan di Rumah Sakit Palagimata.

Kasus pemerkosaan ini terungkap saat korban bercerita ke kerabat telah diperkosa tiga pemuda yang merupakan tetangganya.

“Korban ini meninggal. Sehubungan dengan adanya laporan yang masuk ini kami dari Satreskrim Polres Muna melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah dugaan persetubuhan ini yang mengakibatkan meninggalnya korban atau bagaimana,” ujar Hamka.

“Tentunya ini perlu kami lakukan penyelidikan kemudian koordinasikan dengan dokter yang menangani sejak awal hingga melakukan visum untuk mengetahui penyebab kematinnya,” kata dia.

Para pelaku mengaku khilaf karena saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SP)

Related posts

Sanksi Denda PPKM di Bandung Mencapai Rp103 Juta

Ester Minar

Anak Pengacara Dikeroyok-Dicekoki Narkoba

Ester Minar

Pansus DPRD Tangsel Sahkan Anggaran Kerjasama Penanganan Sampah Rp 21,7 Miliar

Sandi

Leave a Comment