suryapagi.com
HEADLINENEWSSELEBRITAS

Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet Dibantu Oknum TNI

SPcom JAKARTA – Beredar kabar Selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS). Kaburnya Rachel ternyata melibatkan oknum TNI berinisial FS.

“Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 menjelaskan pemeriksaan dimulai di bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan ada keterlibatan oknum.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” ungkap Herwin.

Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.

“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” terang Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

“Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam,” kata Herwin.

Herwin mengucapkan terimakasih atas informasi dari masyarakat mengenai kejadian ini. Dia pun memohon maaf atas kejadian ini. (SP)

Related posts

Seorang Ibu Diduga Aniaya Anak Balita Hingga Tewas

Ester Minar

Menteri Perdagangan: Jangan Beli Kaos Rp 60 Ribu Dapat 3, Negara Rugi!

Ester Minar

Pimpinan Suryapagi dan CEO Bumi Laut Grup Jadi Warga Kehormatan Arhanud TNI AD

Sandi

Leave a Comment