Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

SPcom JAKARTA – Polri telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan saat resepsi anaknya. Acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Argo menjelaskan, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

“Gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, Polisi juga menetapkan tersangka kepada Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Harris Ubaidilah. Lalu Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

“Selanjutnya menetapkan tersangka Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus. Ketiganya masuk dalam panitia acara tersebut,” ucapnya.

Terkait penetapan tersangka ini, Polri pun telah mencekal Rizieq dan 5 orang lainnya untuk ke luar negeri.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari,” tandasnya.(Sp)

Covid-19Front Pembela IslamPolda Metro JayaProtokol KesehatanRizieq Shihab
Comments (0)
Add Comment