SPcom JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus 6 pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang ditembak mati Polisi.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, terdapat kejanggalan dan pelanggaran prosedur oleh petugas. Hal ini terlihat dari rekonstruksi yang digelar di 4 TKP Kabupaten Karawang, Minggu (13/12/2020).
“Polri harus menyadari terjadi sejumlah pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq. Pelanggaran itu membuat personel polisi bisa dikatakan melanggar HAM,” kata Neta, Senin (14/12/2020).
Neta menjelaskan pelanggaran pertama, polisi menembak mati empat pengawal Habib Rizieq setelah ditangkap dan berada dalam mobil.
Hal itu merujuk rekonstruksi di TKP keempat, yakni Jalan Tol Jakarta – Cikampek Km 51+200.
Dalam rekonstruksi yang digelar Bareskrim, terlihat personel polisi menembak empat pengawal Habib Rizieq sebab berusaha merebut senjata. Hal itu karena mereka tidak diborgol.
“Ini aneh, karena Rizieq sendiri ketika dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, tangannya diborgol,” ucapnya.
Padahal sebelumnya terjadi peristiwa tembak menembak. Tetapi petugas mengendurkan penjagaan, dan bisa dibilang sangat ceroboh.
“Polri seharusnya terlatih tapi tidak promoter, karena tak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tak bersenjata. Para polisi main hajar menembak dalam jarak dekat hingga empat FPI itu tewas,” jelasnya.
Neta berpendapat seharusnya petugas tidak perlu menembak mati. Sebab mereka sama sekali tidak bersenjata.
“Kalau tak menyatakan perlu TGPF, Jokowi sama saja tidak ingin kasus ini terselesaikan secara tuntas dan transparan,” tandasnya. (Sp)