Mulai 18 Desember, 75 Persen ASN Pemprov DKI WFH

SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah kebijakan kuota masuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah sebelumnya 50 persen, mulai 18 Desember mendatang ASN yang bisa berkantor hanya 25 persen setiap harinya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, hingga 8 Januari 2021 sebanyak 75 persen ASN setiap harinya melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini mengikuti instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dengan begitu, BKD akan merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Persentase saat ini WFH 50 persen 50 persen WFO. Sesuai arahan pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN,” tandasnya.(SP)

ASN Pemprov DKIBadan Kepegawaian DaerahCovid-19Protokol KesehatanWork From Home
Comments (0)
Add Comment