Langgar Aturan PSBB Transisi, Disparekraf DKI Cabut Izin 15 Tempat Usaha

SPcom JAKARTA – Sebanyak 15 tempat usaha pariwisata di DKI Jakarta dicabut izinnya selama masa PSBB Transisi di bulan Desember 2020 ini.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, jumlah tersebut dari hasil pengawasan 232 tempat usaha.

Mereka melanggar Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“15 tempat usaha kita cabut izin usaha karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Terdiri dari restoran, bar, hotel, dan gedung pertemuan,” ucap Bambang, Rabu (16/12).

Sementara tiga tempat usaha yang terdiri dari terdiri dari karaoke, griya pijat, dan spa, ditutup karena beroperasi sebelum waktu ditetapkan.

“Dua tempat usaha lainnya hotel dan gedung pertemuan dilakukan pembinaan. Temuan pelanggaran berdasarkan hasil monitoring petugas di lapangan dan pengaduan masyarakat,” kata Bambang.

Menurut Bambang, saat ini pihaknya bisa langsung menindak pelanggar. Setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 441 Tahun 2020, pihaknya dapat secara langsung untuk melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan PSBB masa transisi.

“Diterbitkannya Pergub 101 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata,” tandas Bambang.(SP)

KaraokePariwisataPemprov DKI JakartaPSBB TransisiTempat Usaha Langgar Aturan PSBB
Comments (0)
Add Comment