SPcom BALI – Seorang oknum anggota Kepolisian Polda Bali berinisial RC, melakukan pemerasan terhadap MIS, seorang PSK. Ia pun memaksa MIS melakukan oral seks.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu (20/12/2020).
“Benar, dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Dari LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020, diketahui MIS menawarkan layanan seks melalui aplikasi MiChat. Kemudian RC menyita HP korban, dengan meminta tebusan Rp 1,5 juta.
Tidak hanya itu, ia pun meminta MIS menyetorkan Rp 500ribu setiap bulannya. RC pun memaksa MIS untuk melayani oral seks tanpa membayar.
“Pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA,” terangnya.
RC terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Ancaman dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.