SPcom JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih Bareskrim Polri berhasil menyita 201 Kilogram sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan pengungkapan jaringan Internasional.
“Ada dua tersangka yang kita amankan,” ujar Hendro, Selasa (22/12/2020).
Menurut Hendro, sebelumnya tim gabungan mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika ke wilayah Jakarta. Kemudian didapati, narkoba dibawa oleh dua orang menggunakan sebuah mobil.
“Dari mobil Ayla kita dapat menyita barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus kurang lebih 201 kilogram sabu,” terangnya.
Dengan digagalkannya peredaran sabu tersebut, polisi bisa menyelamatkan sekitar 1 juta orang dari pengaruh narkoba. Jika dikonversi, 201 kilogram sabu senilai Rp 156 miliar.
“Sedang melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap dua pelaku. Kemungkinan sindikat narkoba masih ada pelaku dan barbuk lain,” jelasnya.
Kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang Penyalahgunaan Narkoba.(Sp)