SPcom JAKARTA – Petugas gabungan Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan melakukan penutupan paksa tiga tempat usaha kuliner. Mereka melanggar Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17/2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Wakil Camat Tebet, Iwan Santoso mengatakan, tempat yang ditutup yaitu Cafe Lingkup, kedai kopi dan tempat makan di sekitar Balai Sudirman.
“Tiga tempat usaha tersebut ditutup selama 1×24 jam. Karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan,” kata Iwan, Jumat (25/12/2020).
Dalam Sergub tersebut khusus pada 24 – 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, jam operasional usaha paling lama sampai pukul 19.00 WIB.
“Selain sebagai efek jera, ini juga contoh bagi yang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran,” tandasnya.(Sp)