SPcom JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap AM (32), seorang guru olahraga di salah satu SMP. Ia telah mencabuli ACN (16), muridnya selama 3 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, menjelaskan aksi AM kepada ACN telah dilakukan sejak muridnya berumur 13 tahun.
“Aksinya (pencabulan) sudah berjalan 3 tahun. Korban memang waktu itu masih duduk di kelas 1 SMP,” kata Audie keterangan persnya, Jumat (25/12/2020).
Menurutnya, aksi pelaku dilakukan di hotel ataupun kos-kosan. Ia selalu mengiming korban dengan hadiah.
“Modus awalnya dengan mengiming-imingi hadiah sehingga korban terpedaya,” ungkapnya.
Audie menjelaskan, kasus ini terungkap usai keluarga korban mencium gelagat aneh dari ACN. Korban lantas mengaku telah dicabuli guru olahraganya.
Akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian meringkus AM.
Pelaku sendiri telah memiliki istri. Selain menjanjikan hadiah-hadiah, korban pun dijanjikan akan dinikahi.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Sp)