Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF Kasus Penembakan Laskar FPI

SPcom JAKARTA – Pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam kasus penembakan 6 anggota Laskar FPI pengawal Muhamad Rizieq Shihab (MRS).

Hal ini ditegaskan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara virtual, Senin (28/12/2020).

Menurut Mahfud, dalam Undang-undang Nomor 26 tentang Komnas HAM, pelanggaran seperti itu diserahkan kepada instansi tersebut.

Mahfud pun memberikan keleluasaan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan. Ia mendorong untuk segera mengungkap hasil temuannya kepada publik tanpa adanya intervensi.

“Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah, nanti kami dengar. Dengan bukti-bukti, pasti bisa meyakinkan publik,” tandasnya.(Sp)

KomnasHAMPenembakanLaskarFPITOLJakartaCikampek
Comments (0)
Add Comment