Ini Langkah Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta dan Manfaatnya

SPcom JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (PKJ). Ini langkah-langkah yang harus dilakukan saat melakukan pengajuan.

Kepala Disnakertras dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, warga yang mengajukan harus yang memiliki KTP DKI Jakarta.

“Iya dong, semua data-datanya harus warga DKI Jakarta. Kalau bukan warga DKI, tidak bisa daftar KPJ ini,” kata Andri, Selasa (29/12/2020).

Warga harus menscan KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji terbaru dan surat keterangan aktif bekerja di sebuah perusahaan. Semuanya dijadikan satu file dengan format PDF.

Setelah dijadikan satu file, lengkapi form identitas dengan mengunduh di bit.ly/formatkpj termasuk NIK dan sekolah anak (khusus untuk anak usia sekolah), kemudian simpan dalam bentuk excel.

Kirimkan identitas dan hasil scan dokumen ke email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com dan cc hiskesja.nakertrans@jakarta.go.id, dengan subject email ‘pengajuankpj_nama perusahaan’.

Langkah terakhir laporkan pengajuan dengan membuka bit.ly/dafarkpj dan sesuaikan dengan jumlah yang diajukan.

“KPJ ini merupakan bantuan non tunai, mereka yang berpenghasilan UMP Jakarta dan bekerja di perusahaan swasta yang berdomisili di Jakarta. Karena itu manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tandasnya.

Bagi mereka yang menerima KPJ akan mendapatkan manfaat naik bus Transjakarta secara gratis, dapat menjadi member Jakgrosir, mendapatkan subsidi pangan murah, kuota jalur afirmasi untuk anak penerima KPJ pada saat penerimaan sekolah, hingga anak penerima KPJ mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sesuai ketentuan.(SP)

bus transjakartakartu pekerja jakartaPemprov DKI Jakarta
Comments (0)
Add Comment