SPcom JAKARTA – Pemerintah telah melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Secara hukum FPI pun sudah tidak diakui sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah bubar sebagai Ormas karena tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT). Namun masih melakukan aktivitas, bahkan banyak yang melanggar hukum.
Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain itu ada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G. Plate, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Imam besar FPI Muhamad Rizieq Shihab pun saat ini masih mendekam di penjara Polda Metro Jaya terkait kasus penghasutan. Ia pun telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kerumuman di Mega Mendung.(SP)