SPcom JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak.
Dalam PP yang diteken tanggal 7 Desember 2020 lalu, pelaku dikebiri dengan zat kimia. Dan sebelumnya ada tahapan yang harus dilalui.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5:
Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Selain itu, pengebirian harus melalui 3 tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7, sebelum ada keputusan soal pengebirian, harus ada penilaian klinis oleh petugas yang punya kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian klinis ini diberikan kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak yang sudah terbukti bersalah. Kebiri kimia hanya bisa dilakukan jika direkomendasikan dalam penilaian klinis.
Jika pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan rekomendasi untuk dikebiri, maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda selama 6 bulan. Selama masa penundaan itu, akan dilakukan penilaian klinis ulang untuk memastikan apakah terpidana perlu atau tidak untuk dikebiri.
Jika setelah dilakukan penilaian klinis tetap tidak diberikan rekomendasi untuk dikebiri maka jaksa wajib memberitahukan hasil penilaian klinis ke pengadilan.
PP ini juga mengatur pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual. Selain itu, identitas pelaku kekerasan anak juga bisa diungkap.(SP)