SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB Ketat, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Penerapannya mulai 11-25 Januari 2021.
Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383,” ujarnya dalam siaran pers Pemprov DKI, Sabtu (9/1/2021).
Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh. Baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.
“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” jelasnya.
Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat.
“Turun sampai 50%, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” tandasnya.(Sp)