PSBB Ketat DKI Mulai Hari Ini, Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 WIB

SPcom JAKARTA – PSBB Ketat mulai kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini. Pusat perbelanjaan hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

Selain jam operasi pusat perbelanjaan, ini aturan lain PSBB Ketat yang akan berlaku tanggal 11-25 Januari 2021:

  • Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;
  • Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
  • Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
  • Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
  • Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;
  • Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
  • Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;
  • Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
  • Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
  • Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan kepada warga agar terus menjalankan disiplin 3M. Yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.(Sp)

Anies BaswedanMal tutup awalPSBB KetatPusat perbelanjaanTempat Usaha Langgar Aturan PSBB
Comments (0)
Add Comment