Polres Jakpus Bongkar Jaringan Prostitusi di Apartemen Green Pramuka

SPcom JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih. Sebanyak 47 orang diamankan dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Burhanuddin mengatakan, mereka yang diamankan terdiri dari 24 pria dan 23 perempuan.

“Dari 23 orang perempuan, 12 diantaranya masih di bawah umur,” ucap Burhanuddin, Selasa (12/1/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari seorang perempuan yang masih berusia 13 tahun, Desember 2020 lalu. Menurut korban, ia dijanjikan oleh salah satu tersangka, SDQ, untuk bekerja sebagai pelayan toko pada September 2020.

“Namun korban justru diajak ke apartemen dan dibujuk untuk melayani tamu berhubungan intim,” terangnya.

Pria dan perempuan yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus prostitusi di apartemen Green Pramuka

Menurut Burhanuddin, total ada delapan tersangka dari kasus tersebut dengan inisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL. Para tersangka melakukan praktik prostitusi tersebut dengan salah satu aplikasi di media sosial.

“Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat,” ungkapnya.

Kasus tersebut kemudian terbongkar saat korban yang masih berusia 13 tahun berhasil melarikan diri pada 17 Desember 2020. Korban pun menceritakan kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan di kepolisian.

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 UU RI Tahun 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(Sp)

Anak di bawah umurApartemen Green Pramukaaplikasi MiChatPolres Jakarta PusatProstitusi Online
Comments (0)
Add Comment