Langgar Kode Etik, Ketua KPU Arief Budiman Dipecat!

SPcom JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. Sebab Arief melakukan pendampingan terhadap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting yang menggugat SKEP Presiden.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik. Karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/2021).

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Ia terbukti melanggar kode etik.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

DKPP meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari mendatang.(SP)

Ketua KPU Arief BudimanKode EtikKomisioner KPU Evi Novida Ginting
Comments (0)
Add Comment