KPK Bakal Kejar TPPU Wawan Suami Walkot Tangsel Airin

SPcom JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membebaskan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, TB Chaeri Wardana alias Wawan dari jerat pidana pencucian uang.

Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan kasasi atas putusan yang meringankan adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu. Wawan sendiri dalam perkara ini menjadi Komisaris Utama PT Balipasific Pragama.

“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis (14/1/2021), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1/2021).

Menurut Ali, JPU melihat hakim keliru dalam mempertimbangkan putusannya yang tidak mengabulkan dakwaan TPPU.

“Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” terangnya.

Seperti diketahui, meski memperberat hukuman menjadi 7 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali mementahkan pengenaan TPPU.

“Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum,” seperti tertuang dalam amar putusan dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Sidang putusan banding dipimpin oleh Ketua Majelis Andriani Nurdin dengan Anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Wawan 4 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.

Di tingkat pertama, JPU menyatakan Wawan melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp 479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, disebutkan Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 melakukan pencucian uang sebesar Rp 100,7 miliar.

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang sehingga dalam kurun waktu 2005-2012. Wawan mendapat keuntungan hingga Rp 1,7 triliun melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.(SP)

Airin Rachmi DianyChaeri WardanaKomisi Pemberantasan Korupsi
Comments (0)
Add Comment