SPcom CIREBON – NF (52) seorang marbot masjid di Kelurahan Tukmudal, Sumber, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena mencabuli 13 anak di bawah umur. Aksi bejatnya dilakukan di dalam masjid.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku sendiri sebenarnya merupakan warga Bangka Belitung. Setiap melakukan aksinya, pelaku merekam dengan menggunakan ponselnya.
Pelaku membujuk rayu korban sesuatu, baik itu berupa memberikan alat telekomunikasi handpone dan juga uang jajan serta makanan.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, mengambil kartu memori dari ponsel pelaku. Kemudian menyerahkan kepada orangtuanya.
“Saat itu, pelaku lengah. Korban langsung mengambilnya untuk dijadikan bukti tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya, Rabu (20/01/2021).
Di dalam kartu memori terdapat video dengan durasi 1 menit 23 detik. Para orang tua yang mengetahui video tersebut, kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polresta Cirebon.
“Ketika mengetahui aksi pelaku, para orang korban langsung melaporkan tindakan itu ke Satreskrim Polresta Cirebon,” ucapnya.
Telah ada 9 anak yang menjadi korban diperiksa oleh polisi, sementara sisanya dalam proses penjadwalan. Pelaku sendiri telah diamankan di Polresta Cirebon.(SP)