SPcom JAKARTA – Gilang Ramadhan, seorang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat merasa dizalimi setelah dipecat sepihak.
Kuasa Hukum Gilang, Fachri mengatakan, kliennya ditugaskan sebagai sekuriti kantor Sudin LH Jakbar, Jl Perdana, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.
“Klien Kami Gilang Ramadhan dipecat secara sepihak oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat,” ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Menurut Fachri, Gilang dituduh melakukan tindak pidana pencurian 10 ban dumptruk. Meskipun hal tersebut tidak bisa dibuktikan, karena tidak ada laporan ke pihak kepolisian.
“Sampai saat ini kasus tersebut tidak pernah di laporkan ke polisi. Klien kami jadi korban tuduhan, dan kepala DLH Jakarta Barat melakukan pemecatan sepihak,” terangnya.
Terkait kebijakan tersebut, lanjut Fachri, pihak Sudin LH Jakarta Barat telah melakukan main hakim sendiri. Karena tidak ada proses hukum yang menyatakan bahwa Gilang pencuri.
“Klien kami dirugikan karena belum ada proses hukum lebih lanjut. Seolah olah klien kami Gilang Ramadhan telah melakukan tindak pidana,” tandasnya. (Sp)