Harga Rokok Resmi Naik, Ini Besarannya

SPcom JAKARTA – Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi 12,5%.

Aturan terkait tarif baru cukai rokok sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan batasan harga jual eceran (HJE) minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 152/2019.

Kedua, tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran I, II, III, dan IV PMK 198/2020. Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau per gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum dalam Lampiran II, III, dan IV.

“Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” bunyi penggalan pasal 18 yang dikutip Suryapagi.com, Senin (1/2/2021).

Kenaikan cukai rokok ini sendiri menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Diharapkan masyarakat makin sulit membeli rokok.

“Affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” ungkap Sri Mulyani pada konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Adapun cukai rokok naik pada jenis sigaret putih mesin (SPM) Gol I sebesar 18,4%, sigaret putih mesin Gol II-A naik sebesar 16,5%, dan sigaret putih mesin Gol II-B naik 18,1%.

Lalu sigaret kretek mesin (SKM) Gol I naik sebesar 16,9%, sigaret kretek mesin Gol II-A naik sebesar 13,8%, dan sigaret kretek mesin gol II-B naik sebesar 15,4%. Satu-satunya produk tembakau yang tidak naik yaitu sigaret kretek tangan (SKT).(SP)

Cukai Rokokharga rokok naikkementerian keuanganSri MulyaniTembakau
Comments (0)
Add Comment