SPcom SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap mucikari prostitusi online gadis yang berstatus pelajar.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka berinisial OS, warga Mojokert0. Ia menjual gadis-gadis yang kebanyakan masih di bangku sekolah SMP dan SMA melalui Facebook dan Whatsapp.
“Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1,3 juta setiap melayani,” ucapnya, di Mapolda Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
Selama menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 11 orang reseller sejak Januari 2019. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off.
Tersangka membuat menyamarkan bisnis prostitusinya dengan membuat grup di media sosial ‘Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto’ serta ‘Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan’.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.(SP)