Polres Tangsel Tangkap Enam Pengedar Upal di Halte UIN

SPcom TANGSEL – Satreskrim Polres Tangerang Selatan bongkar jaringan pengedar dan pemalsu uang. Dari 8 orang tersangka, salah satunya seorang perempuan.

Kapolres Kota Tangerang Selatan Imam Imanuddin mengungkapkan, tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Mereka adalah MH (37), AS (62), AK (56), AK als KK (42), AH (44), dan seorang perempuan M (54) tertangkap di Halte Bus depan Kampus UIN Jakarta.

Sementara OG (50) ditangkap di Ciseeng, Kabupaten Bogor dan RR (52) di JPO Mall WTV Pondok Jagung, Serpong Utara. Turut diamankan alat-alat membuat uang palsu seperti printer.

“Kita amankan 526 lembar dollar Amerika, kalau pakai kurs Rp 14.000 senilai Rp 2.136.400.000. Lalu 15 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,” ujarnya, Senin (8/2/2021).

Atas tindakan memalsukan dan mengedarkan uang yang diduga palsu tersangka akan di kenakan pasal 244 atau 245 KUHP dan pasal 36 ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Kor)

Polres TangselUang Palsu
Comments (0)
Add Comment