SPcom JAKARTA – Subdit II Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku aborsi berinisial ER dan ST, serta pemilik janin berinisial RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ER ditangkap karena melakukan kegiatan aborsi yang tidak memiliki keahlian dan izin.
“Tersangka ER ini jadi dokter cuma berdasarkan pengalaman pernah bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000. Selama kurang lebih hampir 4 tahun yang tugasnya bagian membersihkan bekas praktek aborsi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Menurut Yusri, pengakuan ER membuka praktek aborsi ilegal baru buka 4 hari di rumahnya, tapi sudah 5 kali melakukan praktek aborsi.
“Tersangka ER hanya berani melakukan praktek aborsi janin berusia di bawah 8 minggu, dengan tarif Rp 5 juta,” terang Yusri.
Lanjut Yusri, tarif yang diterima ER dari Rp 5 juta adalah sebesar Rp 3 juta, sisanya untuk calo aborsi. “Selama buka praktek aborsi telah terkumpul uang sebesar Rp 39.400.000,” ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tentang Kesehatan ancamannya 10 tahun penjara, denda 1 miliar. Kemudian pasal 77A jo pasal 45A UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.(SP)