SPcom GRESIK – Satres Narkoba Polres Gresik menangkap AA (17) yang masih berstatus pelajar SLTA. Ia merupakan kurir yang ditugaskan mengirim paket narkoba jenis sabu kepada pelanggan CA (28) alias Nyamuk.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba yang melibatkan pelajar. Setelah ditelusuri, tertangkaplah AA.
“Kemudian dari AA didapatlah nama CA. Tim bergerak cepat dengan membekuk CA yang merupakan tukang parkir di area angkringan Desa Kemangsen, Balong Bendo,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).
Dari tangan CA, anggota berhasil menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,26 gram bruto.
“Polres Gresik akan terus mengejar jaringan pengedar sabu antar kota yang telah merekrut pelajar sebagai budaknya ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar Narkoba jangan macam- macam di Gresik! akan saya libas!!,” tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk dibui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.(By)