SPcom BANDUNG – Membayar PSK dengan uang palsu, RT (25) ditangkap jajaran Polsek Regol, Kota Bandung. Jutaan rupiah uang palsu pun diamankan petugas.
Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar mengatakan, saat itu itu RT menyepakati tarif jasa layanan PSK Rp 400.000. Usai memuaskan birahinya, ia memberikan lembaran uang palsu kepada PSK tersebut.
Namun akhirnya, PSK itu mengetahui bahwa uang yang diterimanya palsu. Ia pun tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Tersangka ini menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Mendapat laporan tersebut, polisi bertindak cepat dan menangkap tersangka. Dari tangan tersangka didapati 68 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 6 lembar Rp 100.000.
Akibat perbuatannya, RT disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Asal 245 KUHP.(Sp)