SPcom JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) mendukung kinerja Korlantas Polri dalam program pembutan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Nantinya kehadiran fisik hanya diperlukan bagi yang akan menjalani tes praktek uji mengemudi, pada saat pertama kali mengajukan pembuatan SIM.
Bahkan untuk perpanjangan SIM, warga pun hanya cukup mengisi formulir secara online dari rumah. Tak hanya itu, SIM yang sudah jadi akan diantarkan langsung ke depan pintu rumah warga.
“Terobosan yang luar biasa ini ditargetkan berjalan mulai April 2021, sebagai bagian dari program 100 hari Kapolri. IMI juga mendukung dan bekerjasama dengan Polri terkait keselamatan dalam berkendara,” ujar Bamsoet, di Jakarta, Jumat (19/2/21).
Turut hadir para pengurus IMI Pusat, antara lain Wakil Ketua Umum Olahraga Sepeda Motor Sadikin Aksa, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Badan Penasehat Robert Kardinal, dan Badan Pengawas IMI Kombes (Pol) Syamsul Bahri.
Bamsoet juga meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk meningkatkan peran diplomasinya agar SIM Internasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri bisa diterima di berbagai negara dunia. Mengingat hingga saat ini, masih ada negara yang menolak mengakui, semisal, Jepang, India, hingga Korea.
Penerbitan SIM Internasional dari Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
“adi sebenarnya tidak ada alasan dari berbagai negara untuk tidak mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia,” jelas Bamsoet.
Menurut Bamsoet, dengan slogan baru IMI “Gas Pol, Presisi”, keluarga besar IMI juga memiliki agenda besar bersama Korlantas Polri untuk mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya menaati rambu lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas.
“Para pengguna jalan, baik pengemudi roda dua dan roda empat harus menyadari bahwa jalan raya merupakan milik publik. Dalam menggunakannya harus taat terhadap peraturan hukum yang berlaku, demi kepentingan dan keselamatan bersama,” tandasnya.(SP)