SPcom JAKARTA – Lokasi penembakan yang menyebabkan 3 orang tewas, RM Cafe di Cengkareng, Jakarta Barat sebelumnya telah melanggar 2 kali aturan PSBB DKI Jakarta. Saat ini tempat tersebut sedang diajukan untuk ditutup permanen.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Pertama tanggal 5 Oktober, kemudian 12 Oktober. Jadi sudah kita lakukan 2 kali,” Tamo Sijabat, kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Untuk sanksi yang diberikan pada pelanggaran pertama penutupan selama satu hari. Kemudian untuk yang kedua, pengelola disanksi membayar denda Rp 5 juta.
“Harusnya Rp 50 juta tapi sanggupnya Rp 5 juta. Memang kan nggak ada batas minimalnya,” ungkapnya.
Menurut Tamo saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait pelanggaran RM Cafe kali ini. Sanksi yang dipertimbangkan untuk sekarang adalah penutupan secara permanen.(SP)