Keluar Jalur, Pesepeda Bisa Didenda Rp 100 Ribu

SPcom JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak pesepeda yang keluar dari jalur khususnya di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan tersebut tertulis di Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya, tapi dia tidak lewat situ kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas. Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo dikonfirmasi kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Namun hal tersebut akan diberlakukan setelah masa uji coba jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin telah dipermanenkan.

“Nanti kalau sudah diberlakukan kami akan terapkan itu. Kalau sudah dipermanenkan kami harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah,” tegasnya.

Hal tersebut diungkapkan Sambodo terkait adanya video yang memperlihatkan rombongan pesepeda keluar dari jalur sepeda di Jalan Sudirman, Sabtu (6/3/2021).(SP)

Ditlantas Polda Metro Jayajalur sepeda
Comments (0)
Add Comment