Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang bagi penyebar masif video syur Gisel, dengan terdakwa berinisial PP dan MN, pada Selasa (16/3) hari ini. PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait gelaran sidang hari ini, Gisella Anastasia atau Gisel menyatakan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi. “Siap sedialah kapan aja kalau diminta untuk jadi saksi,” kata Gisel ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/3).
Gisel mengaku akan mengikuti tiap proses yang harus dilewati dari kasusnya tersebut. Bahkan dia menyebut telah mengosongkan jadwalnya tiap Selasa untuk bisa mengikuti persidangan jika diminta datang sebagai saksi.
“Kita lagi nunggu ya tapi sudah kita kosongin sih. Karena kan kemarin kita ternyata kalau sidang di hari Selasa, jadi sudah kita kosongin,” terang Gisel. “Jadi kalau diminta kita bersedia pasti mengikuti prosedurnya ya,” imbuh Gisel saat ditanya kenapa bersedia bersaksi di sidang penyebar video syur.
Berbeda dengan Gisel yang bersedia datang ke persidangan, Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, justru masih merasa khawatir akan penyebaran COVID-19. Mereka berharap dapat menjalani persidangan secara daring. “Pada dasarnya dari klien kita akan menghormati jalannya persidangan,” ujar tim kuasa hukum Nobu, Daniel Pardede.
“Cuma situasi sekarang yang pandemi, jadi kita masih berkoordinasi dengan jaksa. Apa akan datang secara fisik atau via zoom karena sekarang ada persidangan via onine (daring), di tengah pandemi ini,” lanjut Daniel. (Car)