Menangkan Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Minta Atalarik Konsekuen

Gugatan hak asuh anak Tsania Marwa dikabulkan majelis hakim.Saat ini Tsania Marwa sedang menunggu pelaksanaan eksekusi setelah hak asuh anak dimenangkannya. Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengabulkan gugatan hak asuh anak yang diajukan Tsania Marwa.

Dari putusan tersebut dijelaskan bahwa hak asuh dua anak diberikan ke Tsania Marwa. Sementara selama ini anak-anak Tsania Marwa tinggal bersama Atalarik Syach. Tsania Marwa mengaku siap menjemput anak-anaknya di rumah Atalarik Syach jika mantan suaminya yang pemain sinetron ternama itu tidak mengantarkan anaknya.

“Hak asuh sudah inkrah. Next step adalah eksekusi, kecuali bapaknya mau menyerahkan ke saya dan nggak perlu eksekusi,” kata Tsania Marwa, Senin (5/4). “Sebetulnya simple dan nggak ribet,” lanjutnya. Tsania Marwa berharap bahwa Atalarik Syach tidak memperumit perkara hak asuh anak ini.

Sebelumnya diberitakan, kebahagian tegah memayungi Atalarik Syach. Setelah Ia memenangkan gugatan harta gono-gini yang diperkarakan oleh mantan istrinya, Tsania Marwa, selama hampir satu tahun belakangan ini. Putusan yang dimenangkan Atalarik Syach telah dikeluarkan Majelis Hakim Agama Cibinong, Rabu (31/3).

“Jadi tepat kurang lebih 12 bulan perkara gono gini ini antara Atalarik dengan Tsania telah selesai, dimana putusan itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu 31 maret 2021, secara e-litigasi atau ecourt,” ujar kuasa hukum Atalarik  Raff Sanja Halatta.

“Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syach, di mana kemenangan ini tentu diperoleh dari kerja sama bang Atlarik Syach dan kuasa hukum,” imbuh Raff.

Putusan tersebut, dijelaskan kuasa hukum Atalarik Syach, menolak tuntutan Tsania Marwa yang kurang lebih bertotal Rp 5 Miliar. “Ya tentu kan kalau kita total Rp 5 M itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, yang kedua adalah ruko, kemudian, yang ketiga barang bergerak termasuk di dalamnya mobil Mercy, dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya Rp 5 M,” tutur Raff Sanja Halatta menjelaskan.

Adapun, Pengadilan Cibinong sendiri hanya mengabulkan harta bersama berupa mobil mewah dan satu perlengkapan meja.”Kemudian Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil Mercy dan meja perlengkapan,” papar kuasa Hukum Atalarik Syach. (Car)

atalariksyachHakAsuhAnakTsaniaMarwa
Comments (0)
Add Comment