Duapuluh dua tahun menjalani rumah tangga bersama pengacara senior Hotma Sitompul, tak pernah terbersit di benak Desiree Tarigan, bahwa kini pernikahan mereka dilanda prahara yang sangat dahsyat. Setelah saling angkat bicara berusaha mengungkap kebenaran dari sudut pandang masing-masing pihak, Desiree akhirnya mengambil langkah tegas, melaporkan sang suami dan kuasa hukumnya, Muara Karta ke polisi, Rabu (7/4).
Ditemani tim kuasa hukumnya, Desiree membuat dua laporan sekaligus. Yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik yang beratas namakan dirinya, serta dugaan penyerobotan lahan yang beratas namakan ibunya. “Laporan kepada Hotma dan Muara, terkait pencemaran nama baik. Laporan ke dua, ibu saya kepada Hotma terkait penyerobotan lahan,” ujar Desiree.
Sepanjang di hadapan awak media, tangis Desiree terus menerus pecah. Semua tudingan yang diarahkan suaminya, terasa begitu menyesakkan di hati. Salah satunya terkait perkataan hotma, yang menyebutkan bahwa pagar pembatas di antara rumahnya dan sang ibu, dibuat agar dirinya tak memindahkan barang-barang tanpa izin.
“Semua barang yang saya bawa memang merupakan barang-barang milik pribadi saya dan saya bawa atas persetujuan dari dia juga kok. Kenapa sekarang dia bilang, saya bawa barang-barang tanpa ijin,” tegas Desiree
Dilaporkan Balik ART
Masalah rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan ternyata melebar ke mana-mana. Bahkan seorang wanita yang mengaku sebagai asisten rumah tangga Desiree, Irni, mengaku mendapatkan penganiayaan dari Desiree Tarigan dan anaknya, Bams.
Irni disekap selama satu hari dan dimaki-maki oleh Desiree Tarigan. “Aku pada saat itu orangnya ngomong sampai mataku dicolok-colok. Mataku dicolok-colok sampai dia ngatain aku gila, segala macam. Pokoknya caci-maki semua itu pada tanggal 24 Februari,” ujar Irni saat ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (8/4).
Irni dituding oleh Desiree Tarigan memata-matainya. Hal itu berkaitan dengan masalah rumah tangganya dengan Hotma Sitompul. Selain disekap, ponsel Irni juga dirampas oleh Desiree Tarigan. Semua datanya dikloning untuk mencari tahu apa yang dilakukan oleh Irni.
Atas masalah itu, Desiree Tarigan dan Bams dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masuk pada hari Rabu 7 April 2021, yaitu dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Irni membuat laporan dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. (Car)