Selama Ramadhan Restoran di Tangsel Boleh Beroperasi Hingga 04.00 WIB

SPcom TANGERANG – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengijinkan tempat usaha kuliner untuk makan di tempat (dine-in) hingga pukul 22.00 WIB dan layanan pesan antar (delivery) bawa pulang (take away), drive-thru, dan layanan daring diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB untuk melayani sahur.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan dan Majelis Ulama Indonesia yang disebarluaskan humas Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (12/4/2021).

“Kebijakan tersebut diterapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat yang melaksanakan santap sahur selama Ramadhan. Layanan pesanan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 03.45 WIB,” kata Airin.

Airin menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh usaha jasa penyedia makanan dan minuman, seperti restoran rumah makan, kafe, hingga pedagang kaki lima.

“Seluruh tempat usaha kuliner juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal”, tandas Airin. (Sp)

OperasiPeraturanRamadhan 1442 HRestaurant
Comments (0)
Add Comment