Juliari Batubara Segera Disidang, Berkas Perkara Diserahkan Ke Pengadilan

SPcom JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

Mereka akan segera duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).

Ali mengatakan dengan dilimpahkannya berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap mereka menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ali membeberkan Juliari Batubara dan Adi Wahyono akan didakwa dengan dua dakwaan. Kesatu, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Matheus Joko Santoso didakwa dengan dua dakwaan. Kesatu Pertama : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kesatu, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali. (Sp)

Juliari BatubaraMantan Menteri SosialSidang
Comments (0)
Add Comment