Prada Ilham Dipecat dari TNI, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Prada Muhammad Ilham (MI) terdakwa kasus penyebaran berita bohong kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang hari ini merupakan tuntutan dari oditur militer.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Adapun oditur militer memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Prada Ilham bersalah. Oditur militer menuntut Prada Ilham dengan pidana penjara 1,5 tahun penjara.

Oditor Salmon Balubu mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim pengadilan militer menyatakan bahwa terdakwa Prada Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Dengan melihat pasal tersebut di atas dan perundangan-undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar majelis hakim pengadilan militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,” ujar Salmon Balubu, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, oditur militer juga memohon menuntut Prada Ilham dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Darat. Terdakwa juga dituntut untuk tetap ditahan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim bertanya kepada Prada Ilham apakah akan melakukan pembelaan atau tidak.

Kemudian Prada Ilham berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya. Setelah itu, Prada Ilham menyatakan akan melakukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/4/2021) dengan beragendakan pembelaan dari terdakwa atas tuntutan oditur militer. (SP)

PenjaraPrada IlhamTNI
Comments (0)
Add Comment