SPcom JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) untuk transgender. KTP ini disebut tetap memiliki format yang sama seperti KTP pada umumnya.
“Sama saja dengan KTP yang biasa, pada umumnya” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, Sabtu (24/4/2021).
Zudan mengatakan dalam pencatatan administrasi kependudukan hanya ada dua jenis kelamin. Sehingga tidak ada pencatatan jenis kelamin ketiga.
“Jenis kelamin ya normal-normal saja, laki-laki dan perempuan. Dalam sistem adminduk kita tidak ada jenis kelamin yang ketiga,” tutur Zudan.
Dia menuturkan, KTP para transgender ini akan dibuat sesuai jeni kelamin asli. Namun, perubahan pencatatan jenis kelamin disebut dapat diubah bila terdapat penetapan Pengadilan.
“Mereka jenis kelaminnya sesuai aslinya, kecuali yang sudah ada perubahan jenis kelamin berdasarkan penetapan Pengadilan,” terang Zudan. (SP)