SPcom PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis hukuman penjara selama 8 tahun dan membayar kerugian negara sebesar Rp187 juta terhadap Kepala Desa, Sukowarno di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan karena terbukti menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 untuk judi.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi, mengatakan terdakwa Askari (43 tahun) terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT COVID-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM) dan malah mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya,” kata Sahlan.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara maka diganti dengan kurungan 2,5 tahun penjara.
Selain tindakan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, perilakunya yang menggunakan dana BLT COVID-19 untuk berjudi menjadi poin pemberat vonis.
Terdakwa menggunakan Rp70 juta dana BLT COVID-19 untuk judi togel dan Rp50 juta untuk judi remi. Sedangkan sisanya sebesar Rp31 juta: Rp5 juta dipinjam orang, Rp6 juta membayar utang, dan Rp15 untuk perayaan Idul Fitri serta sisanya membayar uang muka mobil simpanan.
Atas vonis tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sufendi, menyatakan akan pikir-pikir terutama terkait uang penggantian kerugian negara. (SP)