SPcom JAKARTA – Polisi menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pada Selasa (27/4/2021). Kapolsek Tanah abang, AKBP Singgih Hermawan membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut.
“Ya benar (ditangkap),” ucap Singgih saat dikonfirmasi.
Dari keterangan yang dikonfirmasi Kadiv Humas, Irjen Pol Argo Yuwono Munarman ditangkap terkait tindak pidana terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” terang Argo.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan polisi telah menggeledah kediaman kliennya dan menyita handphone/telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.
“Ya, rumahnya sudah digeledah oleh polisi,” kata Azis, Selasa (27/4/2021).
Azis mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung tidak lama setelah Munarman, kuasa hukum Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Disebutkan pula bahwa sejumlah buku yang disita oleh kepolisian, di antaranya soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.
Aziz mengatakan, penangkapan itu tak perlu dilakukan jika saja kepolisian memberikan surat panggilan kepada Munarman. Menurut Aziz, Munarman akan sangat bersedia untuk memenuhi panggilan kepolisian tanpa harus dilakukan penangkapan.
“Kami sangat sesalkan, tidak ada (azas) praduga tak bersalah. Seyogyanya dipanggil patut juga beliau datang kok,” kata Aziz