Perketat Prokes di Tujuan, Bukan Melarang Mudik

SPcom JAKARTA – Saat ini tidak tepat lagi memutus matarantai covid dengan melarang mudik. Yang seharusnya dilakukan adalah memperketat prosedur kesehatan (Prokes) di daerah tujuan pemudik.

Di sanalah personel TNI, Polri, dan petugas instansi terkait lainnya dikerahkan, bersinergi dengan sistem kampung tangguh. Larangan mudik hanya akan menyumbat mengalirnya rezeki dari kota ke desa, melumpuhkan kegiatan usaha transportasi serta bermacam kegiatan usaha di desa.

Larangan ini juga bakal menimbulkan prasangka, pemerintah tidak peka terhadap suasana kebatinan mayoritas masyarakat Indonesia.


Tahun ini, untuk kedua kalinya, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran. Dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021, disebutkan, larangan mudik Lebaran pada H-14 (22 April-5 Mei) dan H+7 (18-23 Mei 2021) dengan sejumlah pengecualian.

Mereka yang hendak naik pesawat, kapal, atau kereta wajib membawa hasil swab (PCR atau rapid antigen) atau tes GeNose dengan jarak waktu 1×24 jam sebelum perjalanan.

Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Meski demikian, yang bersangkutan harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM).

Sebagai tindaklanjut Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021, Polri, seperti disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, mengerahkan 166.734 personel gabungan.

Petugas gabungan ini berasal dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Jasa Raharja, Basarnas, Pramuka, dan Linmas (Perlindungan Masyarakat).

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan di 34 provinsi Indonesia, termasuk penyekatan di jalan tol. Seperti tak ingin ketinggalan, para kepala daerah pun melakukan sejumlah penyekatan dalam skala lebih kecil.

Di Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) misalnya, dinas perhubungan menetapkan 11 titik penyekatan, antara lain, jalan masuk utama DIY yakni Prambanan, Tempel, dan Temon, serta Jalan Wates, Ambarketawang, Denggung, dan Piyungan.

Tersumbatnya Aliran Rezeki

Larangan mudik ini tentu saja menyumbat mengalirnya rezeki dari kota ke desa. Bermacam kegiatan usaha di daerah bakal lesu karena rezeki Lebaran para pemudik tak lagi bisa diharapkan.

Mengalirnya uang dari kota ke desa semata melalui transfer bank, tentu tak sebanyak dengan mengalirnya uang lewat transfer bank, dan uang tunai para pemudik yang dibelanjakan di daerahnya. Padahal, beredarnya uang tunai para pemudik inilah yang bakal menggairahkan bermacam kegiatan usaha di daerah, di tengah pandemik Covid-19.

Sebelum munculnya larangan, jumlah uang beredar bertambah hingga 10 persen. Kini, diperkirakan hanya bertumbuh tujuh persen, dan tertahan beredar di tempat para pemudik tinggal diperantauan.

Pembatasan mobilitas di masa Lebaran dikhawatirkan membuat gairah konsumsi masyarakat, merosot, meski pemerintah telah memberi stimulus berupa bantuan langsung bagi masyarakat kelas bawah, dan bantuan berupa relaksasi PPnBM mobil untuk masyarakat menengah ke atas.

Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan, peredaran uang tunai semasa Lebaran 2019 mencapai Rp 192 triliun. Naik 13,5% dibanding periode sama tahun 2018 yang jumlahnya Rp 191,3 triliun. Pada Lebaran 2020, ketika muncul larangan mudik pertama kali, peredaran uang turun menjadi Rp 158 triliun atau sebesar 17,7%.

Larangan mudik juga membuat sektor transportasi pun terpukul. Iqbal Tosin, pengurus Ikatan Pengusaha Bus Indonesia mengaku, para pengelola dan pemilik bus bakal rugi sekitar Rp 18 miliar karena larangan mudik. Padahal setahun sebelumnya, mereka juga sudah terpukul karena larangan mudik.

Menurut dia, ketika tahun lalu pemerintah melarang kegiatan mudik, banyak mobil pribadi atau travel gelap memanfaatkan situasi kekosongan bus. Bagi para penjual mobil bekas dan mobil baru, larangan mudik juga merugikan. Banyak keluarga yang berniat mudik, urung membeli mobil dan menabur rezeki bagi warga di daerahnya.

Suasana Kebatinan

Selain sejumlah kerugian ekonomi, larangan mudik yang kedua kalinya ini juga menimbulkan prasangka, pemerintah tidak peka terhadap suasana kebatinan mayoritas masyarakat Indonesia yang tahun lalu tak bisa kembali ke kampung halaman.

Pemerintah seperti mengabaikan kenyataan bahwa kesadaran masyarakat akan Prokes sudah tumbuh, bersama menjamurnya kampung tangguh. Kehadiran vaksin Covid di tengah pandemik terkesan masih kurang menguatkan keyakinan pemerintah.

Kasus penolakan tatacara perawatan, dan pemakaman pasien covid pun sudah mereda. Tingkat kematian pasien covid sudah turun, seiring berkurangnya zona merah Covid di Tanah Air.

Menurut Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, data 18 April 2021 menunjukkan, jumlah kota/kabupaten zona merah sudah berkurang, dari 11 kabupaten/kota zona merah, menjadi tinggal enam kabupaten/kota.

Masyarakat masih bisa memaklumi saat pemerintah melarang mudik tahun lalu. Sebab, kala itu kesadaran masyarakat akan bahaya pandemik Covid masih sangat rendah. Di sisi lain, pemerintah masih gagap mengatasi masalah tersebut.

Perketat Prokes di Tujuan

Pada Lebaran kali ini, kegiatan memutus matarantai penyebaran Covid sebaiknya justru dikonsentrasikan di tempat tujuan atau kedatangan para pemudik, dan bukan di tempat keberangkatan.

Di tempat keberangkatan, para petugas hanya memeriksa batas kapasitas duduk penumpang, mengatur antrian, dan tertib lingkungan pemberangkatan. Kegiatan rutin lain mereka, memelihara arus lalulintas agar tidak macet.

Kegiatan pengetatan Prokes lebih tepat di lakukan di sana, di tempat kedatangan pemudik. Pengerahan personel gabungan dalam jumlah besar, disebar di daerah kedatangan pemudik.

Karena mereka bisa bekerjasama dengan para pengelola kampung tangguh setempat, daya kerja memutus matarantai Covid bisa lebih diandalkan.

Bila hal itu dilakukan, maka jumlah personel gabungan bisa dikurangi. Tak perlu lagi ada hiruk pikuk penyekatan-penyekatan yang melelahkan para petugas, maupun para pemudik yang kucing-kucingan buat kembali ke kampung halaman mereka.

Uji swab dilakukan di tempat kedatangan pemudik, bukan di tempat keberangkatan mereka. Akan sia-sia bila pemeriksaan Swab dilakukan saat keberangkatan, sebab, sepanjang jalan mereka akan banyak bertemu, dan berpapasan dengan banyak orang.

Jika ada di antara mereka positif Covid, maka mereka bisa menjalani isolasi mandiri, atau dirawat di rumah sakit rujukan pasien Covid.

Mereka akan lebih senang “istirahat” di kampung halaman mereka daripada harus “beristirahat” di perantauan.

Ketika mereka sakit dan tidak bisa bekerja, mereka akan lebih memilih tinggal di desa karena biaya hidup di desa lebih murah dibanding biaya hidup di kota.

Terpenuhinya kerinduan mereka kembali ke kampung halaman saat Lebaran, secara psikologis akan memercepat proses penyembuhan mereka.

Semua langkah yang sudah dilakukan pemerintah untuk memutus matarantai Covid, patut dan wajib dihargai. Tetapi sudah sepantasnya langkah tersebut diimbangi timbang rasa terhadap mereka yang ingin melepas kebahagiaan Idul Fitri bersama handaitaulan di kampung halaman, yang hanya setahun sekali.

WINDORO ADI

Dilarang Mudik LebaranSwab antigen
Comments (0)
Add Comment